Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah. Langkah ini diungkapkan sebagai bagian dari upaya transformasi subsidi energi untuk meningkatkan efisiensi dalam alokasi anggaran negara.
Menurut dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, golongan pelanggan dengan daya listrik tinggi seperti 3.500 VA ke atas mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas. Oleh karena itu, memberikan subsidi kepada golongan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip distribusi APBN.
Dalam penjelasannya, Kemenkeu menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik ini telah berhasil dilakukan pada tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang terkendali, menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan relatif mudah.
Selama periode 2019-2023, realisasi subsidi listrik mengalami fluktuasi dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun. Peningkatan signifikan subsidi listrik pada tahun 2023 terutama disebabkan oleh perannya sebagai penyerap dampak inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah, serta untuk mendukung kegiatan ekonomi dan layanan publik.
Data terbaru hingga kuartal I 2024 menunjukkan bahwa realisasi subsidi energi mencapai Rp27,9 triliun, yang mencakup subsidi untuk BBM, LPG Tabung 3 kg, dan listrik. Volatilitas harga komoditas menjadi faktor yang berpotensi membebani APBN.
Dengan demikian, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah menjadi langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan alokasi subsidi energi dan menjaga keberlanjutan anggaran negara. Langkah ini juga diharapkan akan membantu dalam mencapai target pengurangan emisi serta meningkatkan rasio elektrifikasi nasional.