Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Telegram untuk mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah, dan beberapa pejabat utama Polda Banten juga ikut dalam rangkaian mutasi tersebut. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1554/VII/KEP/2024, beberapa perwira menengah Polda Banten yang terkena mutasi antara lain:
1. Karo SDM Polda Banten, Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana, mendapat jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Metro Jaya. Ia digantikan oleh Kombes Pol Andi Herindra Rahmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinjas Rowatpers SSDM Polri dan sekarang mendapat jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Banten.
2. Dirbinmas Polda Banten, Kombes Pol Atot Irawan, mendapat jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Sulteng. Ia digantikan oleh Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas penyidik kepolisian Bareskrim Polri dan sekarang mendapat jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Banten.
3. Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Dr. Iman Imamuddin, mendapat jabatan baru sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Madya TK. III Divpropam Polri. Ia digantikan oleh Kombes Pol Erlin Tangjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Kaltara dan sekarang mendapat jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Banten.
4. Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dimutasikan sebagai Dirreskrimsus Polda Sulsel. Ia digantikan oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Banten dan sekarang mendapat jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Banten.
5. Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dimutasikan sebagai Dirreskrimum Polda Banten. Ia digantikan oleh AKBP Muhamad Fauzan Syahrir, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar dan sekarang mendapat jabatan baru sebagai Wadirreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah. Menurut Didik, mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi Polri. Hal ini dilakukan untuk penyegaran organisasi dan sebagai bentuk promosi jabatan guna mendapatkan karir yang lebih tinggi.
Menurut Didik, serah terima jabatan harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah Surat Telegram dikeluarkan. Mutasi adalah bagian dari proses yang biasa dilakukan di kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan bagi anggota untuk berkembang dalam karir mereka. Semoga dengan mutasi ini, semua perwira yang terlibat dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.