Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengumumkan keputusan untuk menunda rencana pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Medan. Keputusan tersebut diambil dalam konteks tunggakan pembayaran pajak yang mencapai Rp 250 miliar oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), pengelola Mal Centre Point.
Pembongkaran yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan oleh Pemkot Medan jika tunggakan pajak tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, kini mengalami penundaan. Meskipun demikian, Bobby Nasution menegaskan bahwa pembongkaran akan tetap dilaksanakan apabila PT ACK tidak melunasi tunggakan pajak tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, PT ACK telah melakukan cicilan pembayaran sebesar Rp 107 miliar dan mengajukan permohonan kepada Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Permohonan tersebut diterima oleh Bobby Nasution sebagai tindakan baik, namun dia menekankan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan apabila tunggakan pajak belum lunas setelah batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point sebagai tindakan keras terhadap tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh PT ACK. Ancaman pembongkaran diberlakukan sebagai tindakan penegakan hukum jika PT ACK tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Keputusan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point ini menimbulkan harapan bahwa PT ACK akan segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun, Pemkot Medan akan tetap memonitor perkembangan dan akan mengumumkan batas waktu baru untuk pembayaran tunggakan pajak. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dengan seksama.