Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya karena proyek tersebut menggunakan dana dari BNPB.
“Dalam proses penyelidikan, kita fokus pada fakta bahwa pengguna dana ini berasal dari BNPB,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.
Kasus ini diketahui telah merugikan negara sebesar Rp300 miliar. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkapkan hingga saat ini.
Seiring perkembangan kasus, KPK juga telah memberlakukan larangan ke luar negeri selama enam bulan kepada tiga orang yang terlibat. Mereka memiliki inisial SLN, serta dua pihak swasta dengan inisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk penanganan Covid-19 di Kemenkes terjadi dalam periode tahun anggaran 2020-2022, dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara yang cukup besar.
KPK memastikan bahwa kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat kasus ini dan telah menetapkan tersangka yang terlibat. Identitas mereka akan diumumkan saat proses penahanan dilakukan.
Perlu dipahami bahwa transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum adalah hal yang penting bagi KPK. Semoga proses penyelidikan ini dapat membawa keadilan bagi negara dan masyarakat luas.