Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan tanggapan terhadap usulan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Adies menyatakan bahwa DPR akan bersama-sama dengan pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut. “Pembentukan undang-undang bukan hanya menjadi kewenangan legislatif, tetapi juga memerlukan persetujuan antara pemerintah dan DPR, sehingga perlu adanya pembicaraan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Ada juga kajian-kajian akademis yang perlu dipertimbangkan. Kita akan melihat perkembangannya,” ujar Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).
Dalam usulannya, MK meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun. Adies menilai bahwa DPR harus selalu siap dalam mengeluarkan undang-undang dalam rentang waktu yang ditentukan. Namun, dia menekankan bahwa konteks dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru harus diperhatikan dengan baik. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum membuat UU tersebut.
“Kita harus selalu siap, apapun rentang waktunya, apakah itu dua tahun, tiga tahun, satu tahun, enam bulan, dua bulan, atau bahkan satu bulan jika memang diperlukan. Namun, kita harus memperhatikan konteksnya dengan baik, serta memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan sejalan dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” tambahnya.
MK Meminta Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
Menurut MK, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari yang diatur dalam UU 6/2023. Hal ini dianggap dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan yang ada. “Pembentuk undang-undang harus segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ungkap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga menjelaskan pasal-pasal mana yang dianggap beralasan gugatan menurut hukum sebagian. Terdapat 21 pasal yang diubah oleh MK. “Permohonan Pemohon dikabulkan sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam menanggapi hal ini, Adies menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan usulan MK dengan seksama. “Kami akan memastikan bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pemerintah. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Adies juga menambahkan bahwa DPR akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli hukum dan akademisi, dalam proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pembentukan undang-undang tersebut telah melalui kajian yang mendalam dan berbagai sudut pandang telah dipertimbangkan dengan baik,” tuturnya.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Adies berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga harmoni antara pemerintah dan DPR, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil,” tandasnya.
Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.