Komnas HAM mengecam putusan bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, oleh Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM menyatakan bahwa putusan tersebut tidak melindungi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarga mereka.
Menurut Komisioner Anis Hidayah dari Komnas HAM, lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Komnas HAM juga memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk mengatasi kasus ini.
Putusan bebas bagi Terbit Rencana dalam kasus kerangkeng manusia dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi TPPO yang merupakan kejahatan serius. Keputusan ini dapat membuka peluang bagi pelaku TPPO lainnya, terutama mereka yang memiliki kedudukan di pemerintahan, untuk tetap bebas dari hukuman.
Anis Hidayah menekankan pentingnya penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO yang lebih intensif serta koordinasi yang bersinergi di antara semua pihak terkait, termasuk lembaga peradilan. Hal ini bertujuan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan ini.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Stabat, disebutkan bahwa Terbit Rencana tidak bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Namun, hak serta martabat terdakwa dalam kasus ini harus dipulihkan.
Kasus kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Januari 2022 menjadi sorotan karena praktik ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Polisi juga menegaskan bahwa kerangkeng manusia bukanlah tempat rehabilitasi yang sah.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan menemukan beberapa temuan, termasuk adanya tindak kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah preventif lebih efektif untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Harapan Komnas HAM adalah agar kasus-kasus TPPO dapat ditangani secara adil dan tegas oleh lembaga peradilan, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, harus bersatu dalam memerangi kejahatan TPPO demi keadilan dan kesejahteraan bersama.