Merkuri Akan Dikendalikan Pemerintah untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Merkuri Akan Dikendalikan Pemerintah untuk Jaga Lingkungan dan Kesehatan Manusia

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan peredaran merkuri di Indonesia demi melindungi lingkungan dan kesehatan manusia. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain mengatur sistem perdagangan impor merkuri, menyita batu sinabar seberat 36,29 ton dan merkuri elemental seberat lebih dari 20 ton, serta memberikan peringatan publik terkait 135 kosmetik yang mengandung merkuri oleh BPOM pada tahun 2023. Selain itu, pihak berwenang juga telah mengawasi dan menghapus lebih dari 700 tautan perdagangan ilegal merkuri di platform marketplace, menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri di 15 provinsi, dan membangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di 10 lokasi di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, hingga Agustus 2024, telah berhasil mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri sebanyak 50 ton di sektor manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Hal ini disampaikan dalam acara “Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia” yang diselenggarakan di Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari implementasi Bali Declaration on Combating Illegal Trade of Mercury yang diadopsi pada COP-4 Konvensi Minamata tahun 2022.

Alue menyatakan bahwa pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri memiliki dampak yang signifikan, terutama di Asia Tenggara dan Asia Timur. Di Indonesia, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) menjadi salah satu penyumbang penggunaan merkuri tertinggi. Menurut laporan UNEP, lebih dari separuh merkuri yang digunakan di PESK diperdagangkan secara ilegal, dan mudah diperoleh melalui daring.

Untuk mengatasi masalah ini, Alue mendorong kerjasama antara berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, industri, universitas, organisasi masyarakat, dan Basel and Stockholm Convention Regional Centre (BSCRC) Asia Tenggara. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pengendalian peredaran merkuri dan melindungi kesehatan manusia serta lingkungan dari dampak negatif penggunaan merkuri.

Alue juga memberikan arahan mengenai pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri. Langkah-langkah yang diambil antara lain melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian peredaran merkuri di tingkat nasional dan internasional, mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan berizin, meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait, dan mengembangkan riset serta teknologi pengolahan emas non-merkuri dan merkuri yang efektif.

Dengan kerjasama yang kuat, Alue yakin bahwa tujuan pengurangan dan penghapusan merkuri dapat tercapai. Mari bersama-sama menjadikan penggunaan merkuri sebagai sejarah masa lalu demi melindungi lingkungan dan kesehatan manusia.