Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas laut. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons atas kasus pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti Tangerang, Bekasi, dan Surabaya.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut sejumlah izin SHGB dan SHM yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya rasa sudah waktunya untuk bertindak tegas. Pemerintah bersama kementerian-kementerian terkait, termasuk teman-teman di ATR/BPN,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah melakukan pengecekan langsung di wilayah laut yang memiliki SHGB dan SHM tersebut. Sementara itu, penindakan terhadap pagar laut yang terbuat dari bambu, yang digunakan untuk menandai kepemilikan lahan, dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan semua ini kembali ke jalur hukum. Pak Nusron juga turun langsung ke lapangan,” kata Prasetyo.
Pagar laut yang menjadi sorotan ini membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan bentuk bambu yang ditancapkan di dasar laut. Sampai saat ini, belum diketahui siapa pemilik dari pagar tersebut. Kasus ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut tersebut memiliki SHGB dan SHM.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat SHGB. Menurut informasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.
Dengan adanya kasus ini, pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini secara tegas dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam kepemilikan lahan di atas laut.