Pemerintah Bakal Tetapkan Biaya Haji 2025 pada 10 Januari

Pemerintah dan DPR berencana untuk menetapkan biaya haji tahun 1446 H/2025 M pada tanggal 10 Januari 2025 mendatang. Penetapan biaya haji tersebut akan dibahas dalam rapat selanjutnya. Wakil Menteri Agama, Romo Raden Syafi’i, menyatakan bahwa biaya haji yang akan ditetapkan nantinya akan mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jemaah.

“Rencana kita adalah pada tanggal 10 Januari sudah ada keputusan, agar bisa segera diimplementasikan,” ujarnya setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Senin (30/12/2024). Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, mengatakan bahwa meskipun sedang dalam masa reses, pihaknya tetap akan melanjutkan rapat kerja. Dia menjelaskan bahwa rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 10 Januari.

“Pada masa reses ini, kami akan mulai rapat panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari,” kata Abdul. Mengetahui hal ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah hadir dalam rapat bersama Komisi VIII DPR untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji hari ini. Dalam rapat tersebut, Menag mengungkapkan bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 adalah sebesar Rp 93.389.684. Sementara itu, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan oleh BPKH adalah sebesar Rp 28.016.905,5.

Dengan demikian, Bipih yang akan dibebankan kepada jemaah adalah sebesar 70% dari total BPIH, yaitu sebesar Rp 65.372.779,49. Namun, angka ini masih merupakan usulan dari Kemenag dan akan diputuskan dalam rapat kesepakatan bersama DPR di kemudian hari.

By admin