Pemerintah Beri Batas Waktu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Misterius di Laut Tangerang

Pemerintah memberikan batas waktu selama 10-20 hari bagi pemilik pagar misterius di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten untuk membongkarnya. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat melakukan penyegelan pagar misterius tersebut pada Kamis (9/1/2025). “Kami berikan waktu maksimal 10 hingga 20 hari. Jika tidak dibongkar, KKP akan turun tangan,” ujarnya.

KKP sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer tersebut. “Kami akan mencari tahu siapa pemiliknya. Kami sedang mengumpulkan informasi. Jika sudah pasti, tindakan lebih lanjut akan diambil,” tambahnya.

Masalah pagar misterius ini juga telah menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto, sehingga KKP mengambil langkah penyegelan. “Ini sudah menjadi viral dan Pak Presiden telah memberikan instruksi. Saya juga diperintahkan oleh Menteri untuk melakukan penyegelan,” lanjutnya.

Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi tentang pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024. Tindak lanjut dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. Dalam kunjungan itu, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terlihat baru mencapai panjang sekitar 7 kilometer.

Menurut Eli, berdasarkan investigasi, tidak ada rekomendasi atau izin resmi dari pihak berwenang terkait pemagaran ini. Padahal, struktur ini melibatkan 6 kecamatan dan 16 desa di Provinsi Banten, termasuk 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, dan 4 desa di Kecamatan Mauk. Selain itu, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

“Evaluasi kawasan ini, dengan 6 kecamatan dan 16 desa, terdapat sekelompok nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada aktivitas nelayan. Ada sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya di daerah tersebut,” jelas Eli.

Dengan adanya pemagaran ini, nelayan dan masyarakat pesisir terdampak secara langsung. Oleh karena itu, langkah tegas dari pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Semoga dengan adanya batas waktu yang diberikan, pemilik pagar misterius dapat segera melakukan pembongkaran agar kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir dapat diminimalkan.

By admin