Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, telah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk tetap memberikan pendampingan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus perampokan di Kakegawa, Shizouka, Jepang. Menurutnya, bantuan hukum adalah hak yang harus diberikan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
“Penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak WNI yang terlibat dalam kasus hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang,” ujar Sukamta dalam keterangan resminya pada Selasa (2/12/2024). “Pemerintah juga harus memastikan bahwa WNI tersebut memiliki akses yang memadai terhadap pendampingan hukum,” tambahnya.
Meskipun demikian, Sukamta mengecam motif perampokan yang dilakukan oleh YAP karena terkait dengan masalah judi online. Ia juga mengusulkan agar pemerintah meningkatkan edukasi bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Menurutnya, penting untuk memberikan edukasi sebelum keberangkatan terkait manajemen keuangan, moralitas, dan perlindungan hukum.
“Sangat penting untuk mencegah WNI dari terjebak dalam masalah yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan negara,” ungkapnya. Sukamta juga menekankan pentingnya komunikasi antara KBRI Tokyo dengan kepolisian Kakegawa untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Diperlukan informasi yang mendalam mengenai kronologi kasus, bukti-bukti yang diajukan, serta kondisi para korban,” tambahnya. Sukamta berharap agar kerjasama antara pemerintah dan lembaga terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Dengan demikian, pendampingan hukum bagi WNI yang terlibat dalam kasus kriminal di luar negeri menjadi hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan serius oleh pemerintah. Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi hak-hak WNI dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.