Pemerintah DIY Putuskan Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah DIY tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer. Di DIY, tenaga honorer biasa disebut sebagai tenaga bantu (naban), yang diangkat melalui seleksi dan memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.

“Di DIY, kita punya naban yang gajinya dari APBD dan ada SK Gubernur,” ujar Beny saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Jumat (6/12/2024).

Beny menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer, Pemerintah DIY akan membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah naban harus sudah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan mendapatkan honor melalui APBD.

“Mereka harus punya pengalaman kerja minimal dua tahun dan honor dari APBD,” tambah Beny. Ia juga menekankan bahwa formasi PPPK hanya untuk naban, sementara pegawai lain seperti kontrak dari pihak ketiga atau outsourcing akan tetap digunakan.

Tujuan pembukaan formasi PPPK ini adalah untuk mengalihkan pegawai yang masih menjadi naban di Pemerintah DIY. “Formasi ini kita buka khusus untuk mereka (PPPK). Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Gajinya kan sudah dari APBD sebenarnya. Hanya statusnya yang berubah,” kata Beny.

Beny menjelaskan bahwa PPPK memiliki keuntungan karena dapat mengisi posisi struktural maupun fungsional, meskipun mereka tidak mendapatkan hak pensiun. “Mereka memiliki hak yang sama dengan PNS, bisa menduduki posisi struktural atau fungsional. Mereka bisa menjadi kepala dinas dan sebagainya. Hanya perbedaannya nanti pada hak pensiun,” ucapnya.

Saat ini, Beny mengatakan bahwa tes PPPK untuk naban masih berlangsung di Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) DIY. “Ya, sedang berlangsung tes. Setelah itu PPPK. Tes PPPK khusus untuk naban karena kita ingin menghilangkan honorer,” katanya.

By admin