Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kena Denda Jika Tidak Perbaiki Jalan Rusak

Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kena Denda Jika Tidak Perbaiki Jalan Rusak

Penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan perbaikan terhadap jalan rusak. Jika tidak, mereka bisa dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 273 ayat (1) mengatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan bisa mendapat hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda Rp 12 juta. Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Sedangkan jika ada korban meninggal dunia, pelaku bisa dihukum penjara lima tahun atau denda Rp 120 juta. Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda pada jalan rusak juga bisa dikenai denda.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, pemangkasan anggaran infrastruktur tanpa preservasi jalan rutin bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, terutama saat musim hujan yang sering merusak jalan. Data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa sepeda motor adalah penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia.

Kecelakaan bisa terjadi saat pengendara menghindari lubang di jalan, yang dapat menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain. Efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025 berdampak pada tidak adanya preservasi jalan nasional secara rutin. Meskipun begitu, Kementerian PU akan berusaha mendapatkan tambahan anggaran untuk preservasi jalan.

Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa anggaran Kementerian PU tahun 2025 mengalami pemangkasan akibat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Meskipun begitu, Kementerian PU tetap berupaya untuk memprioritaskan kegiatan yang penting.

Dalam situasi seperti ini, keamanan dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa jalan-jalan di Indonesia dalam kondisi baik dan aman untuk dilalui. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kecelakaan dan memperbaiki jalan yang rusak agar kecelakaan bisa diminimalisir.