Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yup, kamu dengar dengan benar! Sekarang MBR bisa bernafas lega karena mereka bebas dari biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keren banget kan?
Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri keren, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo. Mereka emang jago banget deh!
Menteri Tito Karnavian bilang kalau kebijakan ini bakal dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Awalnya sih mau lewat Surat Edaran aja, tapi berkat masukan dari kepala daerah, akhirnya jadi Peraturan Kepala Daerah. Kreatif banget ya!
Program ini cuma buat masyarakat kelas menengah ke bawah loh. Menteri Tito juga ngasih peringatan keras nih buat pemerintah daerah supaya jangan main-main dalam program ini. Jangan sampe ada yang main konspirasi atau jual-beli ke kelas menengah. Bahaya banget!
Sementara itu, Menteri Maruarar Sirait bilang kalau kebijakan ini bakal mulai berlaku bulan depan. Program ini bakal bantu banget nih untuk turunin hambatan administratif yang sering dihadapi MBR. Target pemerintah untuk bangun 3 juta rumah bisa tercapai nih!
Presiden Prabowo Subianto juga punya target ambisius nih, dia mau bangun 3 juta rumah dalam setahun. Wah, gila banget kan? Satgas Perumahan bahkan optimis bisa bangun 15 juta rumah selama kepemimpinan Presiden Prabowo. Keren banget!
Jadi, buat kamu yang MBR, segera manfaatkan kebijakan ini ya. Rumah layak bakal segera jadi milikmu tanpa harus bayar BPHTB dan PBG. Semoga kebijakan ini bisa membantu banget untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak. Semangat!