Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk sekolah dasar hingga menengah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk memberikan pendidikan berkualitas dan layanan terbaik bagi seluruh warga Indonesia.
“Kita ingin memberikan pendidikan terbaik bagi semua orang. Ada beberapa kelemahan dalam sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta. Menurutnya, SPMB bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga merupakan upaya untuk menjamin kualitas pendidikan yang terbaik.
“SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tapi juga menawarkan jaminan akan pendidikan berkualitas terbaik bagi setiap warga negara,” ujarnya. Prof. Mu’ti juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB untuk menggantikan PPDB. Dia juga telah berdiskusi dengan para menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Kami telah menyampaikan rancangan ini kepada Presiden dan beliau setuju dengan usulan kami,” ungkapnya. Selanjutnya, Prof. Mu’ti berencana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar implementasi SPMB tahun 2025 berjalan lancar.
“Besok pagi kami akan bertemu dengan Mendagri untuk membahas dukungan dari pemerintah daerah agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan baik,” tambahnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.