Dampak Aturan Pajak Terbaru: Apa yang Harus Diketahui Semua Orang di RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru terkait perpajakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Hal ini merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan adanya peraturan ini, tidak ada lagi celah bagi siapa pun di Indonesia untuk menghindari kewajiban pajak. Sri Mulyani memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak melalui akses informasi keuangan dalam aturan ini.

Aturan ini juga memberikan kejelasan terhadap posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk tujuan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 belum mencakup ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum, sehingga perubahan perlu dilakukan sesuai dengan PMK 47/2024.

Dalam PMK 47/2024, ditambahkan Bab VA yang berisi Pasal 30 A yang melarang setiap pihak untuk melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan menghindari kewajiban informasi pajak sesuai dengan UU 9/2017 mengenai akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI). Akses informasi ini mencakup laporan otomatis mengenai informasi keuangan serta penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk kepatuhan peraturan perpajakan dan kesepakatan internasional.

Jika terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka praktik atau kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak sah. Kewajiban untuk memberikan informasi tetap harus dipenuhi. Pasal 30A juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya. DJP memiliki wewenang untuk memberikan teguran tertulis, melakukan pemeriksaan, bahkan tindakan hukum pidana terkait pelanggaran penghindaran akses informasi perpajakan.

Dengan adanya PMK 47/2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Setiap pihak diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan di Indonesia. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan telah menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

By admin