Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memperpanjang izin tinggal terbatas bagi 1.090 warga negara asing (WNA) di Pulau Bangka selama semester satu tahun 2024. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, izin tinggal terbatas ini terutama diberikan kepada WNA yang bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal-kapal isap.

Alimuddin menjelaskan bahwa pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal. Hal ini merupakan bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada WNA di wilayah tersebut. Selama satu tahun, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah mendeportasi empat WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

Dalam kurun waktu 2023, terdapat 1.934 dokumen izin tinggal WNA yang diterbitkan, meningkat 0,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas izin tinggal diberikan kepada WNA yang bekerja di sektor pertambangan timah, sementara izin untuk belajar atau menyatukan keluarga tidak begitu dominan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, menyatakan bahwa Imigrasi tengah bergerak cepat dalam melakukan perubahan demi menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Permenkumham tentang visa dan izin tinggal telah progresif, mencoba menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi serta menjawab kebutuhan masa kini dan mendatang.

Dilakukan beberapa perubahan substansial, seperti penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, serta penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa. Rahmad Suharto juga menyebut bahwa banyak perkembangan hukum, tuntutan masyarakat, dan teknologi informasi yang mengharuskan penyesuaian regulasi.

Pada tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang visa dan izin tinggal. Dengan demikian, pelaksanaan pelayanan keimigrasian akan mengalami perubahan fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham baru ini.

Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, diharapkan Imigrasi dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Semua ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

By admin