Ekspor Hidrogen Indonesia Miliki Potensi Hadapi Sejumlah Tantangan

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi eksportir hidrogen karena diprediksi akan memiliki surplus komoditas sekitar 4 juta ton pada tahun 2060. Namun, menurut Bagus Mudiantoro, Co Direktur Program Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia (Mentari), Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan ekspor hidrogen. Salah satu tantangan terbesar adalah biaya modal rata-rata tertimbang yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

Selain itu, meningkatnya permintaan energi domestik seiring pertumbuhan ekonomi juga menjadi tantangan yang harus dihadapi. Keterbatasan lahan juga menjadi masalah serius, terutama dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga surya yang sangat diperlukan dalam produksi hidrogen.

Menurut data dari Hydrogen Council (2022), permintaan hidrogen di pasar global terus meningkat. Dari 90 juta ton pada tahun 2020, diprediksi akan mencapai 140 juta ton pada tahun 2030, 385 juta ton pada tahun 2040, dan bahkan 660 juta ton pada tahun 2060. China diprediksi akan menjadi konsumen utama hidrogen global, diikuti oleh Amerika Serikat, India, Rusia, dan Inggris. Permintaan hidrogen di pasar dunia diperkirakan akan didominasi oleh sektor transportasi.

Di Indonesia sendiri, permintaan hidrogen juga diprediksi akan terus meningkat. Menurut Pertamina NRE, pada tahun 2050, permintaan hidrogen diperkirakan akan mencapai 469 terawatt jam (TWh), sementara menurut Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), akan mencapai 6.282 TWh pada tahun 2060. Permintaan hidrogen dalam negeri diperkirakan akan didominasi oleh sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan industri.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dokumen Strategi Hidrogen Nasional yang mencakup kondisi saat ini, arah, dan tujuan pengembangan hidrogen di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sedang menyusun Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional serta Penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Hidrogen. Pemerintah juga melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan menambahkan pasal-pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru untuk mengakomodasi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan stakeholders terkait, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dalam melakukan ekspor hidrogen dan memanfaatkan potensi besar yang dimiliki untuk menjadi salah satu eksportir utama hidrogen di pasar global. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan ini demi menjaga keberlanjutan energi dan lingkungan di masa depan.

By admin