Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan jika unsur pasal korupsi terbukti terpenuhi.

“Ayo, kalau sudah yakin pasalnya terpenuhi, kita langsung gas pol untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Asep Guntur di Jakarta, Jumat (5/7/2024). Dia menekankan bahwa KPK sedang memastikan kecukupan bukti dalam kasus tersebut, termasuk kerugian negara sebagai salah satu faktor penting.

“Dari hasil audit yang sudah selesai, kita harus pastikan ada kerugian keuangan negara. Itu salah satu indikator penting dalam Pasal 2 atau Pasal 3,” jelasnya. Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19.

KPK juga mengklaim telah mengidentifikasi tersangka namun belum mengumumkannya ke publik. Nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang akan dilakukan. Saat ini, KPK telah mencegah tiga orang meninggalkan negeri dalam kasus ini, termasuk SLN, ET, dan AM dari sektor swasta. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Dengan adanya hasil audit yang telah selesai, KPK siap mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas korupsi di pengadaan APD. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi demi kebaikan bersama.

By admin